MITRA, TIMURPOS.COM. -- Tim
gabungan kepolisian Polda Sulawesi Utara (Sulut) terdiri dari Brimob dan Polres
Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran, mengamankan 10 pelaku pembawa senjata
tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang tanpa
izin, di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara.
Kesepuluh pelaku masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY,
DP, AG, AK, dan RM. Kasus ini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara
berdasarkan enam laporan polisi.
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi saat memimpin konferensi
pers di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) mengatakan, kasus
bermula pada Kamis (27/3/2025) malam, saat tim gabungan kepolisian melakukan
operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Tim menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata
tajam tanpa izin. Satu orang pengendara berinisial IJ membawa pedang samurai
dan satu orang lainnya berinisial AR membawa parang serta pisau badik. Keduanya
mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dalam perjalanan pulang
ke rumah,” ungkap Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Lebih lanjut dikatakan, pada Jumat (28/3/2025) sore, tim gabungan
berdasarkan laporan dari masyarakat, mengamankan seorang lelaki berinisial DU
di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa
izin. Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari
lelaki GW. Tim kemudian juga berhasil mengamankan GW.
Pada Minggu (30/3/2025) dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres
Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari
masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur. Tim
menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki RM, yang sedang membuat onar sambil
membawa senjata tajam jenis cakram.
Lalu pada Senin (7/4/2025) malam, personel Satsamapta Polres
Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan
mengamankan empat orang yaitu DP, AG, AK, dan RM yang masing-masing kedapatan
membawa senjata angin tanpa izin.
Dan pada Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok,
Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena
kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.
Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya
10 tahun.
Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM,
dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102
Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara
setinggi-tingginya 20 tahun.
Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, yang didampingi Kabid Humas
AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko
Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly
Kristian, menerangkan, operasi tersebut dilakukan bersama dengan stakeholders
terkait seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh
adat, tokoh pemuda, dan lainnya.
“Saat ke lokasi Kapolda beserta pihak terkait melakukan koordinasi
terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sangat
berterimakasih kepada Polda Sulut atas pelaksanaan razia ini,” ujar Wakapolda
Dachi.
Wakapolda juga menyampaikan pesan dan imbauan Kapolda Sulut Irjen
Pol Roycke Harry Langie.
“Pak Kapolda mengimbau masyarakat khususnya di sekitar TKP agar
tidak membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya
lainnya yang tanpa izin, karena resiko ancaman hukumannya cukup tinggi,” ujar
Wakapolda Dachi.
Lanjutnya menyampaikan imbauan Kapolda, agar di daerah Ratatotok
tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata api, senjata angin, senjata
tajam atau senjata berbahaya lainnya.
“Mengingat di sekitar daerah tersebut terdapat tambang-tambang,
dan bagi masyarakat yang akan menambang agar betul-betul diproses izinnya
dengan benar sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,” imbau Brigjen Pol
Bahagia Dachi.
Wakapolda juga menegaskan, bahwa sesuai perintah Kapolda Sulut,
kasus ini tidak ada penangguhan.
“Sudah diperintahkan oleh Pak Kapolda, tidak ada penangguhan,
harus sampai di pengadilan. Biar ada contoh, biar ada efek jera kepada
masyarakat yang membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata
berbahaya lainnya. Bagi masyarakat yang masih menyimpannya di rumah atau
dimanapun, tolong diserahkan kepada aparat berwajib,” ucap Brigjen Pol Bahagia
Dachi.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan