Iklan

Follow us

Tawarkan Narkoba Ke Petugas, Dua Pria Langsung Di Ringkus

Timur Pos
Sabtu, 26 April 2025, 05:52 WIB Last Updated 2025-04-25T21:52:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Pelaku Dan Barang Bukti 

BINJAI, TIMURPOS .COM
- Satres narkoba Polres Binjai, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisial A (32) dan GA (29) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu kemarin (23/04/25) sekira pukul 14.30 wib siang hari.


Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari seorang masyarakat, selanjutnya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.


Saat itu tim dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, kemudian petugas mendekati terhadap dua orang pria yang mana saat itu satu orang duduk diatas sepeda motor yang satunya lagi sedang berdiri disamping sepeda motornya.


Kemudian petugas  mendengar ucapan dari pria tersebut  "Pesan Barang Bang" langsung dijawab oleh petugas "Ia Bang", saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung gerak cepat untuk mengamankan terhadap keduanya.


Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat brutto 5,03 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk redmi warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah hitam nopol BK 5494 AGW


Kemudian keduanya diboyong ke satres narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap terduga, sehingga dianya mengaku bernama A (32) dan GA (29) yang keduanya tinggal Medan Sunggal.


Terhadap A (32) dan GA (29) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat narkoba.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen mendukung program pemerintah perang terhadap narkoba guna menyelamatkan generasi muda sebagai penerus bangsa. Ujarnya.







( *S )



Komentar

Tampilkan

Terkini