Iklan

Follow us

Polres Mitra Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Tepi Pantai Tumbak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Maret 2025, 21:39 WIB Last Updated 2025-03-19T13:39:51Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 




MITRA, TIMURPOS.COM -- Polres Minahasa Tenggara mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di tepi pantai Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen. Pelaku, seorang perempuan berinisial JC (19), telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.



Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, S.Tr.K., SIK, dan Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo, mengungkapkan kronologi kejadian pada konferensi pers di Aula Mapolres, Rabu (19/3/25). 



Kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, di tepi pantai Desa Tumbak. Saksi A.A. (10) sedang mandi di pantai menggunakan kacamata selam dan menyelam di tepi pantai.




“Saat menyelam, saksi AA melihat sesosok bayi telanjang tenggelam di dalam air, lalu saksi AA keluar dari air dan memberitahukan kepada ibunya, saksi WU (46). Saksi WU diantar saksi AA ke TKP dan melihat sesosok bayi di dalam air. Saksi WU kemudian memanggil saksi RD (57) dan menunjuk ke dalam air. Saksi R.D. melihat sesosok bayi lalu mengangkat bayi laki-laki telanjang yang sudah dalam keadaan tidak bernapas dan membawa kerumah Imam Yusuf Abidolo," tutur Wakapolres Pandelaki.



Lebih lanjut dikatakan bahwa dijelaskan jika milik bayi tersebut adalah JC (19).



“Hasil keterangan saksi I.M menjelaskan bahwa ia mencurigai bahwa bayi tersebut adalah anak dari perempuan JC (19),” kata Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki. 




Setelah dilakukan pemeriksaan kepada perempuan JC, ia mengakui bahwa benar dia pemilik bayi laki-laki yang di temukan di dalam air tepi pantai Tumbak tersebut. D



"JC kemudian diamankan dan sempat dirawat di RS. Mitra Sehat. Korban bayi laki-laki tersebut dibawah ke RS Bhayangkara Manado dan dilakukan autopsi untuk mengetahui pastinya sebab-sebab kematiannya. Setelah dirawat dari RS. Mitra Sehat, perempuan JC diamankan di Rutan Mapolres Mitra," jelas Pandelaki.





Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki untuk JC dikenakan pasal perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah.




Editor: Alfrets Maurits

Reporter: James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini