MITRA, TIMURPOS.COM. — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres)
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han.,
mengajak masyarakat untuk menghilangkan budaya membawah Senjata Tajam (Sajam).
Hal ini dikatakan Kapolres Sanjaya kepada sejumlah media, Senin
(24/03/25).
“Kepada seluruh
masyarakat Mitra, Saya mengajak supaya mari kita sama-sama hilangkan budaya
membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ungkap Kapolres
Sanjaya.
Lebih lanjut
Kapolres Sanjaya juga mengatakan jika kedapatan membawah Sajam dapat
dipidanakan.
“Karena
perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12
Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ujar Kapolres Sanjaya.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan