Iklan

Follow us

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya Mengajak Masyarakat Hilangkan Budaya Membawah Sajam

Senin, 24 Maret 2025, 14:03 WIB Last Updated 2025-03-24T06:03:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MITRA, TIMURPOS.COM. — Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., mengajak masyarakat untuk menghilangkan budaya membawah Senjata Tajam (Sajam).

 

Hal ini dikatakan Kapolres Sanjaya kepada sejumlah media, Senin (24/03/25).

 

“Kepada seluruh masyarakat Mitra, Saya mengajak supaya mari kita sama-sama hilangkan budaya membawa senjata tajam, senjata api maupun senjata api rakitan,” ungkap Kapolres Sanjaya.

 

Lebih lanjut Kapolres Sanjaya juga mengatakan jika kedapatan membawah Sajam dapat dipidanakan.

 

“Karena perbuatan tersebut adalah Tindak Pidana yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun,” ujar Kapolres Sanjaya.

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Reporter:   James Wahongan


Komentar

Tampilkan

Terkini