Iklan

Follow us

HEBAT, POLRES TANGSEL UNGKAP DAN TANGKAP 2 PELAKU PENGEDARAN NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL, 9000 LEBIH BUTIR EKSTASI

Timur Pos
Jumat, 14 Maret 2025, 08:37 WIB Last Updated 2025-03-14T00:37:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Konferensi Pers Polres Tangerang Selatan

TANGERANG SELATAN, TIMURPOS.COM
- Polres Tangerang Selatan telah menangkap 2 pelaku pengedaran narkoba jaringan internasional jenis ekstasi dan sabu pada konferensi pers (konpers) di polres tangsel, Kamis (13 Maret 2025). Dihadiri Kapolres TangseL, AKBP Viktor D.H Inkiriwang, Kanit Narkoba AKP Pardiman, Kanit Humas AKP Agil, Jajaran Satres Narkotika Polres Tangsel.


 Dalam keterangan nya, Kapolres Viktor menyampaikan perihal penangkapan para pelaku di sebuah apartemen. "Pada hari ini, kami mengungkap jaringan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba. Berupaya semaksimal mungkin memberantas segala jenis peredaran narkoba. Juga untuk mencegah jatuh nya korban masyarakat sebagai pengguna narkoba. Komitmen kami ini tidak hanya selesai sampai disini tapi kami terus bertekad melakukan penegakkan hukum dan pengungkapan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang terlibat pada segala jenis penyalahgunaan peredaran produksi narkoba.." tegasnya.


  Tepat di tanggal 28 Februari 2025, Tim Satres Narkoba TangseL telah melakukan penyelidikan peredaran narkoba jaringan Internasional. Khususnya di bulan suci Ramadhan ini, penegasan pemberantasan narkoba semakin dimaksimalkan. Berawal dari informasi masyarakat,  terungkap adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah Cisauk Kabupaten Tangerang. "Pada jam 19.00 wib, tim satres narkoba dibawah pimpinan AKP Pardiman berhasil menangkap 1 tersangka dengan inisial RH dengan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi.


 Kemudian pada hari yang sama, Jum'at 28 Februari 2025 jam 22.00 wib bertempat di lobi apartemen, tim berhasil menangkap tersangka kedua inisial FW dengan mengamankan tas jinjing warna coklat yang didalamnya terdapat 25 klip bening yang berisikan narkoba jenis ekstasi berwarna biru dan hijau. Total keseluruhan dari tersangka FW ini berjumlah 9206 ekstasi. Tim kembali bergerak cepat dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram pada tersangka FW ini. Maka dampak dari peredaran narkoba jenis ekstasi sejumlah 9206 butir dan 7,2 gram sabu ini, jika diakumulasikan dalam bentuk rupiah sebesar 4,613 milyar  untuk nilai barang bukti yang kita amankan. Jika diestimasi, jumlah jiwa yang bisa diselamatkan itu adalah 9236 orang.


 Dengan kata lain, kami berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ekstasi dan sabu serta dapat menyelamatkan ribuan orang.." jelas nya. Saat ini Polres Tngsel masih memburu 3 pelaku buron lainnya. Para pelaku terkena pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana  hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama penjara 20 tahun.







(AMS) 



Komentar

Tampilkan

Terkini