MITRA, TIMURPOS.COM -- Adanya keributan dengan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis badik Cakram, Seorang pria berinisial RM alias Ricko (29) warga asal Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, diamankan Tim Patroli Presisi Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Hal ini dibenarkan Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya SIK, M.han., dan Kapolres mengatakan pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu.
“Mendapat laporan ada seorang pria sedang membuat keributan dengan sajam, Tim Presisi Polres Mitra segera bertindak menuju TKP dan langsung mengamankan Pria tersebut pada hari Sabtu malam (29/03/2025) di Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur,” ungkap Kapolres Sanjaya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan Tim Patroli Presisi Polres Minahasa Tenggara langsung mengamakan pria tersebut dan dibawa ke Kantor Polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka melanggar UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi – tingginya 10 tahun,” ucap Kapolres.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan