MITRA, TIMURPOS.COM. -- Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mitra Tahun 2024, dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, maka secara resmi ditetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mitra, untuk periode 2025 – 2023 Pasangan Calon Ronald Kandoli-Fredy Tuda, Kamis (6/2).
"Berdasarkan Hasil Putusan
Mahkamah Konstitusi RI Nomor 86/PHPU. DUP/III/2025, Keputusan KPU Kabupaten
Mitra Nomor 1195 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pilkada Mitra Tahun 2024,
Surat Ketua KPU RI Nomor 232/TL.02.7.SD/06/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Perihal Pelaksanaan Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Serentak
Tahun 2024 Pasca Hasil Keputusan MK RI," ungkap Ketua KPU Mitra Otnie
Tamod.
Dengan melanjutkan pembacaan
Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Terpilih Pilkada Mitra Tahun 2024, Tamod
juga menjelaskan perolehan dari total suara yang sah.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
di atas, maka KPU Kabupaten Mitra menetapkan, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, yakni Ronald Kandoli dan Fredy
Tuda. Dengan perolehan Suara Sah 40.375 atau 55,1 persen dari total suara sah,"
ucap Tamod dalam pembacaan Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Terpilih.
Lebih lanjut Tamod juga
menambahkan, dengan ditetapkannya Berita Acara yang dibuat tiga rangkap dan
ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Mitra tersebut.Setelahnya
akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPU.
"Demikian Berita Acara ini
dibuat dan sudah ditandatangani oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Mitra.
Setelah itu kami sebagai penyelenggara akan menindaklanjuti dengan dibuatkannya
SK Penetapan," kata Tamod.
Turut hadir dalam kegiatan,
Pasangan Terpilih Pilkada Mitra Tahun 2024, Ronald Kandoli-Fredy Tuda. Unsur
Bawaslu Kabupaten Mitra, Forkompimda, Perwakilan partai politik dan undangan
lainnya.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan