Iklan

Follow us

Ini Penjelasan Kadis PMD Mosey Terkait di Nonaktifkan Sejumlah Hukum Tua di Mitra

Selasa, 18 Februari 2025, 21:46 WIB Last Updated 2025-02-18T13:46:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 





MITRA, TIMURPOS.COM -- Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langka tegas menonaktifkan sejumlah hukum tua, terkait dengan dugaan penyalagunaan keuangan desa.




Kepada sejumlah media, Selasa (18/2), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Helga Mosey mengatakan, penonaktifkan sejumlah hukum tua tersebut, pihaknya mendapat rekomendasi dari Inspektorat, karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.



“Kami menerima rekomendasi dari hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa,” ungkap Mosey.



Lebih lanjut Mosey juga mengatakan, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.




“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai hukum tua,” jelas Mosey.



Hal yang sama dikatakan, Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi Media ini, mengatakan bahwa, penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan LHP dilapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.



“Saya harus mengambil langka tegas ini, karena telah mendapat temuan peyalagunaan keuangan desa. namum penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,” kata Makalow.



Sementara itu, Asisten I Janny Rolos, menegaskan, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.



“Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masala dikemudian hari,” harap Rolos.


Adapun sejumlah hukum tua yang di nonaktifkan sementara yakni:

 1. Hukum tua Desa Buku

 2. Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.

 3. Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.

 4. Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.

 5. Hukum tua Desa Wioy Satu Kariyani Kolinug.

 6. Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii.



Daftar Nama Pelaksana Tugas Hukum Tua :

1.  ⁠Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo

2. Desa Buku Tengah Rudi Tolas

3.  ⁠Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol

4. ⁠Desa Wioi Satu Agustina Lowongan

5. Desa Minanga Tiga Meldi Langi

6. Desa Buku Jeane Soeda

Semuanya dari Aparatur Sipil Negara ASN .  



Editor: Alfrets Maurits

Reporter: James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini