MITRA, TIMURPOS.COM. -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), merespon tudingan terkait meloloskan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 belum lama ini dilaksanakan.
Jobby Longkutoy, Ketua Bawaslu
Mitra lewat press rilis mengatakan, semua proses laporan dan temuan atas dugaan
pelanggaran Pilkada yang ditujukan kepada Bawaslu Mitra, sudah ditindaklanjuti
sesuai Prosedur penanganan pelanggaran.
"Setelah melalui pemeriksanaan
semua proses laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada sudah ditindaklanjuti
sesuai dengan prosedur yang ada, Bawaslu Mitra tidak pernah menolak laporan
dugaan Pilkada. Semua laporan diseriusi oleh Bawaslu Mitra," ungkap Longkutoy.
Longkutoy juga menambahkan,
Bawaslu Mitra selalu berkomitmen untuk menjaga integritas Marwah lembaga dengan
menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang sudah ditetapkan.
"Terkait dengan video dugaan
pelanggaran yang viral itu, merupakan temuan Panwascam dan Kepolisian di Desa
Esandom. Itu sudah berproses dan ditangani oleh GAKUMDU. Karena itu terkait
informasi yang beredar penolakan itu tidak benar adanya," tegas Longkutoy.
Lebih lanjut Longkutoy juga
mengatakan jika sampai saat ini juga, masih ada temuan dan laporan yang
sementara diproses. Karena itu, kalau di tuding Bawaslu Mitra meloloskan salah
satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu tidak benar.
"Saya tegaskan jika tudingan
perihal meloloskan salah satu Bakal
Calon Bupati oleh Bawaslu Mitra itu
tidak benar, karena prosesnya masih berjalan. Pada intinya semua laporan yang
masuk ke Bawaslu Mitra semuanya kami proses," ujar Longkutoy.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan