Iklan

Follow us

Tepis Tudingan Meloloskan Salah Satu Pasangan Calon, Bawaslu Mitra: Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Sudah di Tindak Lanjuti Sesuai Prosedur

James Wahongan
Jumat, 06 Desember 2024, 13:21 WIB Last Updated 2024-12-06T05:21:00Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MITRA, TIMURPOS.COM. --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),  merespon tudingan terkait meloloskan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 belum lama ini dilaksanakan.

 

 

Jobby Longkutoy, Ketua Bawaslu Mitra lewat press rilis mengatakan, semua proses laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada yang ditujukan kepada Bawaslu Mitra, sudah ditindaklanjuti sesuai Prosedur penanganan pelanggaran.

 

 

"Setelah melalui pemeriksanaan semua proses laporan dan temuan atas dugaan pelanggaran Pilkada sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada, Bawaslu Mitra tidak pernah menolak laporan dugaan Pilkada. Semua laporan diseriusi oleh Bawaslu Mitra," ungkap Longkutoy.

 

 

Longkutoy juga menambahkan, Bawaslu Mitra selalu berkomitmen untuk menjaga integritas Marwah lembaga dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

 

 

"Terkait dengan video dugaan pelanggaran yang viral itu, merupakan temuan Panwascam dan Kepolisian di Desa Esandom. Itu sudah berproses dan ditangani oleh GAKUMDU. Karena itu terkait informasi yang beredar penolakan itu tidak benar adanya," tegas Longkutoy.

 

 

Lebih lanjut Longkutoy juga mengatakan jika sampai saat ini juga, masih ada temuan dan laporan yang sementara diproses. Karena itu, kalau di tuding Bawaslu Mitra meloloskan salah satu Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati itu tidak benar.

 

 

"Saya tegaskan jika tudingan perihal meloloskan salah satu  Bakal Calon Bupati  oleh Bawaslu Mitra itu tidak benar, karena prosesnya masih berjalan. Pada intinya semua laporan yang masuk ke Bawaslu Mitra semuanya kami proses," ujar Longkutoy.

 

 

 

Editor: Alfrets Maurits

Reporter:  James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini