MITRA, TIMURPOS.COM. --
Rapat Pleno dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati
Kabupaten Mitra tahun 2024 yang dilaksanakan di Wale Wulan Lumintang Kelurahan
Tosuraya kecamatan Ratahan, Selasa (4/12).
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie
Tamod didampingi oleh anggota Lucky Mamahit, Sastro Mokoagow, Ryan Sandag , Dan
Aulia Syukur, Ketua Bawalu Mitra Yoby Lungkutoy, Komisioner Dolly Van Gobel dan
Mario Lontaan, Para saksi partai Politik (Parpol) serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Tamod mengatakan bahwa kegiatan Rapat Pleno
rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan
Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mitra tahun 2024 dilaksanakan
selama dua (2) hari sejak hari senin hingga selasa (2-3 /12-2024). Dalam rapat pleno yang diselenggaran selam
dua hari ini, telah menyelesaikan perhitungan suara oleh 12 PPK yang ada di
Kabupaten Mitra.
“Hari ini, semua rangkaian proses perhitungan suara oleh 12 PPK
sudah selesai dan kamipun telah menetapkan hasil. Dan untuk penetapan hasil pemilihan bupati
dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Tenggara lewat Keputusan KPU Kabupaten
Minahasa Tenggara nomor 1195 tahun 2024 akan ditanda tangani langsung oleh
Ketua KPU kabupaten Minahasa Tenggara,” ucap Tamod.
Sementara itu Ketua Divisi sosialisasi, Pendidikan pemilih,
partisipasi Masyarakat dan SDM Luky Mamahit S.Pd dalam kegiatan Media Kathering
mengatakan bahwa KPU Kabupaten mitra telah melaksankan rapat pleno untuk
menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebagaimana
tertuang dalam berita acara nomor 301/PL.02.6-BA/7107/2/2024tanggal 3 Desember
2024.
Dari penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten
minahasa Tenggara tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut.
Pasangan Ronald Kandoli dan Wakil Bupati Fredy Tuda
memperoleh suara sah 40.375 suara, Pasangan Royke Rudy Alex Tambajong dan Niko
Royke Pelleng memperoleh suara sah 12.609, Djein Leonora Rende dan Ascke Benu
memperoleh suara sahsebanyak 13.960 dan pasangan Stenly Tjanggulung dan Chelsea
Beatrix Putri Raimel memperoleh suara sah berjumlah 6.396. Dari data yang ada, jumlah tersebut, Jumlah
suara sah 73.339, jumlah suara Tidak sah 2.338. Total jumlah
keseluruhan suara sah dan tidak sah berjumlah 75.677.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter : James Wahongan