Iklan

Follow us

Penjabat Bupati Mitra Denny Mangala Serahkan Santunan JKK dan Manfaat Beasiswa Kepada Ahli Waris

James Wahongan
Selasa, 01 Oktober 2024, 13:46 WIB Last Updated 2024-10-01T05:46:32Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MITRA, TIMURPOS.COM. --  Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Denny Mangala, serahkan santunan jaminan kecelakaan kerja disaksikan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah David Lalandos, Asisten I Jani Rolos, Asisten lll Elly Sangian, dan kepala dinas Nakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, bertempat di Ruangan VIP Kantor DPRD Mitra Senin, (30/9).

 

 


Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Mitra rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Seske Fanny Robot, yang merupakan salah satu masyarakat di Mitra.

 

“Saya sangat mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dan Mitra yang telah memberikan santunan sebesar Rp 280.000.000 kepada ahli waris almarhumah. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Bupati Mangala.

 


 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano Merry Taroreh, menyatakan bahwa selain santunan, ada juga beasiswa yang diserahkan terhadap ahli waris yang merupakan aparat desa.

 

“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial khususnya bagi peserta yang terdaftar.  Dan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ucap Syahid.

 

 

Syahid  juga menambahkan, santunan kecelakaan kerja adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan membayar premi secara rutin.

 

 

“Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau meninggal dunia, peserta atau ahli waris peserta dapat menerima santunan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syahid.

 

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Reporter:  James  Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini