MITRA, TIMURPOS.COM. -- Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Denny Mangala, serahkan santunan jaminan kecelakaan kerja disaksikan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah David Lalandos, Asisten I Jani Rolos, Asisten lll Elly Sangian, dan kepala dinas Nakertrans Mitra Jeiny Pandelaki, bertempat di Ruangan VIP Kantor DPRD Mitra Senin, (30/9).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Mitra rasa belasungkawa
yang mendalam atas meninggalnya Seske Fanny Robot, yang merupakan salah satu
masyarakat di Mitra.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi
Utara dan Mitra yang telah memberikan santunan sebesar Rp 280.000.000 kepada
ahli waris almarhumah. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan BPJS
Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kecelakaan kerja bagi
pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan,” ungkap Bupati Mangala.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara
Sunardy Syahid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano Merry
Taroreh, menyatakan bahwa selain santunan, ada juga beasiswa yang diserahkan
terhadap ahli waris yang merupakan aparat desa.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga pemerintah yang bertanggung
jawab memberikan perlindungan sosial khususnya bagi peserta yang terdaftar. Dan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ucap Syahid.
Syahid juga menambahkan, santunan
kecelakaan kerja adalah hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan
membayar premi secara rutin.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau
meninggal dunia, peserta atau ahli waris peserta dapat menerima santunan
jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syahid.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James
Wahongan