Iklan

Follow us

LPAI Sulut Pertanyakan Ingkar Janji Orang Tua Pelaku Anak, Menghimbau SMA 7 Jangan Mencampuri Proses Hukum Sedang Berjalan Dikepolisian...!

Timur Pos
Senin, 19 Agustus 2024, 14:11 WIB Last Updated 2024-08-19T06:12:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Korban Kekerasan Anak Sebanyak 3 Kali di SMA Negeri 7 Manado. 

MANADO, TIMURPOS. COM  -  Terjadi Kekerasan dibawah umur. Korban dianiaya sebanyak tiga kali, dilokasi sekolah SMA 7 Jalan Tololiu Supit No. 25, Tingkulu, Kecamatan. Wanea, Kota Manado. 


Yang telah dilaporkan di Polresta Manado, mendengar pengakuan anaknya inisial, CP ( 17 ) dan kedua orang tua korban yang telah dilaporkan ke Polresta Manado, Senin 27 Mei 2024, sesuai laporan pengaduan nomor : 826/V/2024/ SPKT/ Polresta Manado/ Polda Sulawesi Utara atas nama pelapor, Didi Posangi tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak. 


Dan orang tua anak korban kekerasan menghubungi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Sulawesi Utara ( LPAI Sulut  ) untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Selanjutnya, Tindangen bersama tim selaku Ketua LPAI Sulut dan juga sebagai Pengacara Perlindungan Anak dan tim LPAI langsung merespon cepat mengunjungi rumah siswa korban perundungan/penganiayaan dan kekerasan anak. 


LPAI Sulut mencari data dan melihat kondisi kesehatan korban siswa tersebut. Ketua LPAI Sulut, Adv. E. K. Tindangen, SH mempertanyakan kepada kedua orang pelaku dan itikad baiknya, karna telah menempuh perdamaikan di rumah korban dengan hasil terjadinya adanya kesepakatan perdamaian tetapi dari pihak orang tua pelaku RIER ( 17 ) tidak mengidahkan kesepakatan perdamaian tersebut malah mengingkarinya. 


Yang seharusnya hasil pertemuan yang sudah dimediasi oleh Ketua LPAI Sulut dgn hasil damai tercapai, dibawa ke penyidik Polresta Manado untuk melaporkan hasil perdamaian dirumah korban, ini kok malah kedua orang tua pihak pelaku yang notabene ibu pelaku adalah seorang Pendeta Gmim Imanuel Kamangta Manado tidak mau adanya perdamaian.. 


" Ketua LPAI Sulut, Adv. E. K. Tindangen SH, mengatakan juga,"  Kami pihak LPAI Sulut telah membentuk tim advokat untuk memberikan pendampingan hukum dalam mengawal kekerasan anak ini, dan telah membentuk Tim Psikolog untuk memberikan penguatan dan motivasi kepada korban agar korban tetap semangat belajar hingga lulus di SMA 7.


Dikarenakan korban takut kesekolah, karena anak pelaku diduga masih menaruh dendam terhadap anak korban kekerasan disekolahnya. Kami LPAI Sulut sangat berharap dukungan pihak sekolah agar perundungan/kekerasan anak seperti kasus ini tidak terjadi lagi terhadap para siswa/i di lingkungan SMAN 7 Manado


Dan kami menduga masih ada beberapa siswa/i yang mengalami kekerasan anak di lingkungan sekolah tapi takut melapor," Ucapnya. Kami juga menghimbau kepada pimpinan SMA 7 untuk menghargai penyelidikan proses hukum yang sedang berjalan di Reskrim Perlindungan Perempuan dan anak ( PPA ) Polresta Manado, dan harusnya menghormati proses hukum, perkara ini kasus kekerasan anak yang adalah kejahatan luar biasa


Jangan malah mengintervensi kepada orang tua korban dengan masih mengundang ke sekolah untuk adanya penyelesaian lagi,kan sudah sejak awal adanya mediasi perdamaian di sekolah di saksiksan oleh Satgas Pencegahan & Penanganan Kekerasan anak dari Dinas Pendidikan Pemprov Sulut, bukan berarti adanya perdamaian di sekolah trus proses hukum terhenti,orang tua dan anak korban masih mempunyai hak untuk melanjutkan proses hukum karna sudah membuat pengaduan resmi ke polisi karna adanya tindak pidana kekerasan anak, sebaiknya pihak sekolah sman 7 Manado jangan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,seharusnya pihak sekolah melakukan proses belajar mengajar saja sesuai tupoksinya. 


Kami pihak LPAI Sulut berharap kepada penyidik PPA Polresta Manado yang menangani perkara kasus kekerasan korban inisial CP ( 17  ), memberikan keadilan terhadap anak korban dan juga terhadap orang tua korban seadil adilnya,apabila korban sudah memaafkan dan itu harus sesuai kesepakatan dgn alasan untuk perawatan anak korban dan terpenuhi rasa keadilan dan di tempuh Restorative Justice ." Tegas Tindangen Yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN  ) Sulawesi Utara. 


"Disisi lain ayah kandung korban Pdt, Didi Posangi angkat bicara, kami  orang tua anak korban kekerasan sudah membuat laporan kepihak polisi, namun menurut kami penanganan Polisi harus lebih profesional dan harus benar benar berpihak dan kepada anak korban kekerasan


Kami orang tua korban kekerasan telah bersedia untuk menempuh jalan damai dan mengundang pelaku anak inisial RIER ( 17 ) dan orang tua pelaku, Lefrandt Rurut untuk melakukan pembicaraan dirumah kami areal tikala ares lingkungan dua pada tanggal 15 Juli Pukul 18 : 00 Wita,  Mediasi antara korban dan orang tua korban sertta anak pelaku dan orang tuanya dipimpin oleh Ketua LPAI Sulut yg juga sebagai pembela hukum ( PH ) anak korban kekerasan. 


Saat itu hasil kesepakatan antara kami orang tua korban dan korban serta anak pelaku serta orang tuanya telah terjadi kesepakatan perjanjian damai, bahwa ada permintaan keluarga korban untuk segera dipenuhi dan orang tua pelaku memenuhi permintaan kami orang tua korban untuk memberikan biaya perawatan cedera yang dialami anak kami. 


Karena anak kami mengeluh bahwa mata sebelah kiri mengalami gangguan penglihatan akibat kekerasan yang dilakukan oleh anak pelaku berinisial RIER ( 17 ) tapi hingga sekarang anak pelaku dan orang tua pelaku mengingkari hasil kesepakatan yang dilakukan mediasi dirumah kami dan kami dari orang tua anak korban kekerasan sangat mengharapkan keadilan dan kepolisian menjalankan fungsinya secara profesional. 


Kami orang tua korban dan korban inisial CP dan korban kekerasan CP ( 17 ), sangat berterima kasih kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) Sulawesi Utara yang telah membantu kami, dengan ikhlas tanpa biaya sepersen pun dan sangat berharap sekali untuk LPAI Sulut tetap mengawal kasus anak kami korban kekerasan di sekolah dan hanya TUHAN yang dapat membalas kebaikan Ketua LPAI Sulut dan Tim." Tutup Didi Posangi. 






( 80 ) 






Komentar

Tampilkan

Terkini