MITRA, TIMURPOS.COM. -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Media Gathering dalam rangka mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasangan calon, yang dilaksanakan di kantor KPU Mitra, Senin (26/8).
Otnie Tamod, Ketua KPU
Kabupaten Mitra dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan dari KPU Mitra
dalam melaksanakan tahapan pendaftaran untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
sesuai agenda akan berlangsung selama tiga hari kedepan dsri tanggal 27 sampai
29 Agustus 2024.
“Berbagai persiapan sudah
dilaksanakan, Kami sudah melakukan simulasi bagaimana cara menerima pendaftaran
pada esok hari, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Mitra untuk
melakukan pengaman dan PLN Unit Ratahan, dengan harapan semuanya berjalan aman
dan lancar,” ungkap Tamod.
Lebih lanjut Tamod juga menambahkan,
koordinasi dengan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon berjalan
baik guna memastikan waktu untuk mendaftarkan Paslon Cabup Cawabup yang akan
didaftarkan oleh partai politik.
“Sesuai dengan informasi
dari masing-masing LO Paslon, hari kedua Paslon DLR-AB akan mendaftar.
Sementara Ronald Kandoli, di hari terakhir pendaftaran. Namun yang baru pasti
mendaftar Paslon dari Demokrat, karena sudah memasukkan surat pemberitahuan,” ucap
Tamod.
Sementara itu, Kadiv Teknis
Penyelenggaraan Ryan Sandag menjelaskan waktu pendaftaran Paslon Cabup Cawabup.
“Untuk hari pertama dan
kedua pendaftaran, kami (KPU) buka Pukul 08:00 sampai Pukul 16: 00 WITA.
Sementara di hari terakhir di tanggal 29 Agustus, pendaftaran mulai Pukul 08:00
WITA sampai dengan Pukul 23:59 WITA,” jelas Sandag.
Sandag juga menambahkan,
usai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilangsungkan
dengan pemeriksaan kesehatan.
“Jadi setelah pendaftaran
dan suluruh persyaratan Paslon sudah terpenuhi, selanjutnya pemeriksaan
kesehatan. untuk pemeriksaan kesehatan itu, akan dilaksanakan di Rumah Sakit
Prof Kandou,” ucap Sandag.
Demikian juga halnya yang
dijelaskan Kadiv Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, dalam syarat pendaftaran
Paslon Cabup Cawabup yang di usung partai politik atau gabungan partai politik
KPU RI sudah Menuruntan PKPU 10 atas perubahan dsri PKPU 8. terkait syarat yang
harus dipenuhi oleh para bakal calon.
“Di PKPU 10 ini, memuat
persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam
pengusung pasangan calon kepala daerah. Kalau di PKPU nomor 8 itu syarat
dukungan Parpol berdasarkan perolehan kursi DPRD. Sementara PKPU terbaru, yakni
PKPU nomor 10 syarat dukungan itu berdasarkan perolehan suara. Kalau di Mitra
Paslon harus mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki 10 persen perolehan
suara sah dari total suara sah di DPT pada Pileg lalu,” jelas Mokoagow.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan