Iklan

Follow us

KPU Mitra Siap Menerima Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati

James Wahongan
Selasa, 27 Agustus 2024, 13:14 WIB Last Updated 2024-08-27T05:18:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MITRA, TIMURPOS.COM. --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Media Gathering dalam rangka mensosialisasikan tahapan pendaftaran pasangan calon,  yang dilaksanakan di kantor KPU Mitra, Senin (26/8).

 

Otnie Tamod, Ketua KPU Kabupaten Mitra dalam kesempatan tersebut menyatakan kesiapan dari KPU Mitra dalam melaksanakan tahapan pendaftaran untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sesuai agenda akan berlangsung selama tiga hari kedepan dsri tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

 

“Berbagai persiapan sudah dilaksanakan, Kami sudah melakukan simulasi bagaimana cara menerima pendaftaran pada esok hari, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Mitra untuk melakukan pengaman dan PLN Unit Ratahan, dengan harapan semuanya berjalan aman dan lancar,” ungkap Tamod.

 


Lebih lanjut Tamod juga menambahkan, koordinasi dengan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon berjalan baik guna memastikan waktu untuk mendaftarkan Paslon Cabup Cawabup yang akan didaftarkan oleh partai politik.

 

“Sesuai dengan informasi dari masing-masing LO Paslon, hari kedua Paslon DLR-AB akan mendaftar. Sementara Ronald Kandoli, di hari terakhir pendaftaran. Namun yang baru pasti mendaftar Paslon dari Demokrat, karena sudah memasukkan surat pemberitahuan,” ucap Tamod.

 

Sementara itu, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag menjelaskan waktu pendaftaran Paslon Cabup Cawabup.

“Untuk hari pertama dan kedua pendaftaran, kami (KPU) buka Pukul 08:00 sampai Pukul 16: 00 WITA. Sementara di hari terakhir di tanggal 29 Agustus, pendaftaran mulai Pukul 08:00 WITA sampai dengan Pukul 23:59 WITA,” jelas Sandag.

 

Sandag juga menambahkan, usai pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dilangsungkan dengan pemeriksaan kesehatan.

 

“Jadi setelah pendaftaran dan suluruh persyaratan Paslon sudah terpenuhi, selanjutnya pemeriksaan kesehatan. untuk pemeriksaan kesehatan itu, akan dilaksanakan di Rumah Sakit Prof Kandou,”  ucap Sandag.

 

Demikian juga halnya yang dijelaskan Kadiv Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, dalam syarat pendaftaran Paslon Cabup Cawabup yang di usung partai politik atau gabungan partai politik KPU RI sudah Menuruntan PKPU 10 atas perubahan dsri PKPU 8. terkait syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon.

 

“Di PKPU 10 ini, memuat persyaratan dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam pengusung pasangan calon kepala daerah. Kalau di PKPU nomor 8 itu syarat dukungan Parpol berdasarkan perolehan kursi DPRD. Sementara PKPU terbaru, yakni PKPU nomor 10 syarat dukungan itu berdasarkan perolehan suara. Kalau di Mitra Paslon harus mendapatkan dukungan dari Parpol yang memiliki 10 persen perolehan suara sah dari total suara sah di DPT pada Pileg lalu,” jelas Mokoagow.

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Reporter:  James Wahongan

 

Komentar

Tampilkan

Terkini