Iklan

Follow us

Bupati Ronald Sorongan Resmi Kukuhkan Perpanjang Masa Jabatan 96 Hukum Tua dan 669 BPD Mitra

James Wahongan
Sabtu, 24 Agustus 2024, 22:44 WIB Last Updated 2024-08-24T14:44:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MITRA, TIMURPOS.COM – Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 96 Hukum Tua dan keanggotaan 669 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk tahun 2024, secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Ir. Ronald Sorongan, M.Si, bersama Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM,, yang dilangsungkan di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Kecamatan Ratatotok, Jumat (23/8).




Kegiatan dimulai dengan pembacaan surat keputusan pengukuhan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, Franky Wowor, yang menyampaikan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua.


Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan Hukum Tua dan anggota BPD.  Dari total 98 Hukum Tua, tercatat 4 di antaranya tidak hadir dalam pengukuhan, sementara dari 775 anggota BPD, 7 orang berhalangan untuk hadir.



Penjabat Bupati Ronald Sorongan dalam sambutannya mengingatkan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.


“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mitra mengucapkan selamat kepada para Hukum Tua dan anggota BPD yang telah dikukuhkan. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa di Kabupaten Mitra,” ungkap Bupati Sorongan.


Lebih lanjut Sorongan juga menambahkan, perpanjangan jabatan ini merupakan kesempatan untuk mengurus dan melayani masyarakat di masing-masing Desa. 


“Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya.  Serta terus mengingat akan  pentingnya kerja sama antara Hukum Tua dan BPD. Untuk itu saya berharap Hukum Tua mampu memajukan Desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan Hukum Tua, bahu membahu, menyelesaikan permasalahan Desa,” kata Bupati Sorongan.


Turut hadir Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara, Darwin Michsin, Kapolsek Ratatotok IPDA Yudith Supari, Asisten I Pemkab Mitra Jani Rolos, serta sejumlah kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Mitra.



Editor:  Alfrets Maurits

Reporter: James Wahongan

Komentar

Tampilkan

Terkini