Mitra, TIMURPOS.com. – Rapat
Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024. Kegiatan
yang dimotori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut ini digelar di NDC
Hotel Manado, dan di hadiri Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi
(Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
Aulia Syukur, Kamis (13/6) hingga Sabtu (15/6).
Dalam
kesempatan tersebut, Kadiv Rendatin Mitra mengatakan, kegiatan Rakor ini sangat
penting dilaksanakan agar KPU bersama Bawaslu tidak berbeda persepsi dalam
melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yakni sukses
Pilkada.
“Sesuai PKPU
2 Tahun 2024, tentang tahapan, saat ini masuk tahapan pemutakhiran data dan
penyusunan daftar pemilih. Salah satu Tahapan yang sangat penting. Tugas dan
Kewajiban kita di KPU, bagaiamana supaya seluruh wajib pilih yang sudah
memenuhi syarat bisa terakomodir dalam daftar pemilih,” ungkap Aulia Syukur.
Lebih lanjut
dikatakan, supaya tujuan itu bisa tercapai, Selain memahami regulasi, KPU harus
mampu membangun komunikasi yang baik secara ke dalam (internal) maupun dengan
pihak luar (eksternal).
“Kita harus mampu bersinergi dengan semua pihak yang terkait. Mulai pemerintah
daerah, TNI/Polri, Bawaslu, Pers, Ormas dan masyarakat,” Kata Ail, sapaan akrab
Kadiv Remdatin Mitra.
Di tempat
yang sama, Kadiv Rendatin KPU Sulut, Lanny Ointu, yang diundang sebagai salah
satu Nara Sumber (Narsum) menjelaskan terkait aturan dan mekanisme penyusunan
daftar pemilih.
Ointu juga menyebutkan,
sesuai jadwal , mulai Kamis (13/6/2024) dilakukan pengumuman pendaftaran
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak. Ketentuan jumlah
pantarlih, satu pantarlih berbanding 400 pemilih.
“Jadi, TPS yang jumlah pemilihnya 400 ke bawah hanya satu
pantarlih. TPS lebih dari 400 pemilih dua pantarlih,” Jelas Ointu.
Ointu juga
menambahkan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam tahapan penyusunan daftar
pemilih.
“Pantarlih
harus paham betul bagaimana tata cara melakukan Pencocokan dan Penelitian
(Coklit) data pemilih. Ini bisa berjalan baik jika KPU (Kabupaten/kota), PPK
(Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat
desa, juga memahami betul regulasi dan mekanismenya,” Jelas Anggota KPU
Provinsi Sulut dua periode ini.
“Dan
tentunya, Bawaslu dan jajarannya ke bawah dalam melakukan pengawasan, harus
satu persepsi terkait ketentuan atau mekanisme dalam tahapan pemutakhiran dan
penyusunan daftar pemilih,” jelas Ointu.
Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut Steffen. S Linu.
“Lakukan tugas pengawasan dengan baik. Laporkan secara cepat. Yang
paling pokok itu cegah. Kerjasama dengan KPU, tentu mengacu pada aturan yang
ada,” ucap Linu.
Turut hadir
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, Kadiv Rendatin KPU tujuh
Kabupaten/Kota (Minahasa Raya, Manado dan Bitung), Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat se-Sulut, dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Provinsi Sulut.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan