Iklan

Follow us

Kadiv Rendatin Hadiri Rakor Bersama Bawaslu Sulut

Timur Pos
Sabtu, 15 Juni 2024, 19:49 WIB Last Updated 2024-06-15T11:49:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


 

Mitra, TIMURPOS.com. –  Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Penyusunan Data dan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2024. Kegiatan yang dimotori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut ini digelar di NDC Hotel Manado, dan di hadiri Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Aulia Syukur, Kamis (13/6) hingga Sabtu (15/6).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv Rendatin Mitra mengatakan, kegiatan Rakor ini sangat penting dilaksanakan agar KPU bersama Bawaslu tidak berbeda persepsi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai tujuan yang sama, yakni sukses Pilkada.

 

“Sesuai PKPU 2 Tahun 2024, tentang tahapan, saat ini masuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Salah satu Tahapan yang sangat penting. Tugas dan Kewajiban kita di KPU, bagaiamana supaya seluruh wajib pilih yang sudah memenuhi syarat bisa terakomodir dalam daftar pemilih,” ungkap Aulia Syukur.

 

Lebih lanjut dikatakan, supaya tujuan itu bisa tercapai, Selain memahami regulasi, KPU harus mampu membangun komunikasi yang baik secara ke dalam (internal) maupun dengan pihak luar (eksternal).


“Kita harus mampu bersinergi dengan semua pihak yang terkait. Mulai pemerintah daerah, TNI/Polri, Bawaslu, Pers, Ormas dan masyarakat,” Kata Ail, sapaan akrab Kadiv Remdatin Mitra.

 

Di tempat yang sama, Kadiv Rendatin KPU Sulut, Lanny Ointu, yang diundang sebagai salah satu Nara Sumber (Narsum) menjelaskan terkait aturan dan mekanisme penyusunan daftar pemilih.

Ointu juga menyebutkan, sesuai jadwal , mulai Kamis (13/6/2024) dilakukan pengumuman pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara serentak. Ketentuan jumlah pantarlih, satu pantarlih berbanding 400 pemilih.

 

“Jadi, TPS yang jumlah pemilihnya 400 ke bawah hanya satu pantarlih. TPS lebih dari 400 pemilih dua pantarlih,” Jelas Ointu.

 

Ointu juga menambahkan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

 

“Pantarlih harus paham betul bagaimana tata cara melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih. Ini bisa berjalan baik jika KPU (Kabupaten/kota), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, juga memahami betul regulasi dan mekanismenya,” Jelas Anggota KPU Provinsi Sulut dua periode ini.

 

“Dan tentunya, Bawaslu dan jajarannya ke bawah dalam melakukan pengawasan, harus satu persepsi terkait ketentuan atau mekanisme dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelas Ointu.


Hal yang sama juga dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Sulut Steffen. S Linu.

“Lakukan tugas pengawasan dengan baik. Laporkan secara cepat. Yang paling pokok itu cegah. Kerjasama dengan KPU, tentu mengacu pada aturan yang ada,” ucap Linu.

Turut hadir Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut, Kadiv Rendatin KPU tujuh Kabupaten/Kota (Minahasa Raya, Manado dan Bitung), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat se-Sulut, dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulut.

 

 

Editor:  Alfrets Maurits

Reporter:  James Wahongan

  

Komentar

Tampilkan

Terkini