Tersangka Saat di Amankan Pihak Berwajib |
SUMUT, TIMURPOS.COM.jumat 21 juni 2024. Pria berinisial HS (34) diringkus Reskrim polres Dairi atas kasus persetubuhan dengan seorang Gadis usia sekolah 14 tahun, dikecamatan siempat nempu, kabupaten Dairi.
Awal kejadian bermula, ibu korban menaruh rasa curiga terhadap gerak-gerik anak gadisnya, lalu. Ibu korban menceritakan kepada suaminya.
Ayah korban mendengar cerita kecurigaan dari istrinya tersebut langsung bergegas menjemput anak gadisnya ke sekolahnya yang berada di wilayah kecamatan sidikalang, setelah tiba di sekolah ayah korban tidak menemukan keberadaan anak gadisnya di sekolah.
Ayah korban langsung menelpon ke handphone anaknya tersebut, menanyakan posisi keberadaan dari anaknya, dan diketahui posisi anak gadisnya berada di jalan perluasan, ayah korban langsung menuju ke lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi tersebut, ayah korban melihat putrinya sedang berboncengan dengan sang pelaku HS, ayah korban langsung memerintahkan anak gadisnya untuk pulang ke rumah mereka.
Setibanya di rumah ayah dan ibu korban menanyakan perihal hubungan antara pelaku HS dan anak gadis mereka tersebut, namun anak mereka itu meronta sambil mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi.
Awalnya ayah dan ibunya bingung dengan jawaban anak gadisnya tersebut, dan kembali menanyakan apa yang sebenarnya sudah terjadi antara HS dan anak mereka itu. Anak gadisnya langsung berterus terang bahwa dia sudah disetubuhi oleh HS.
Mendengar pengakuan anak mereka tersebut orang tua dan pihak keluarga tidak terima perbuatan HS itu, mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Meetson sitepu mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD. Sidikalang tim penyidik dari unit PPA langsung menetapkan HS sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, maka setelah berkoordinasi dengan Polsek setempat Tim penyidik berhasil menangkap HS saat melarikan diri ke wilayah Polsek Cililin, kabupaten Bandung Barat Jawa barat, Kamis ( 20/6/2024).
Sesuai keterangan yang didapat kan dari HS, bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di rumah orang tua korban, lebih mengejutkan lagi, antara pelaku dan korban terpaut jarak usia 20 tahun, diakui nya juga mereka telah pacaran sejak 1 April 2024.
Atas perbuatannya HS dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto 76D dari undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. Penjara.
Editor : Rusdi
Reporter : Nehemya Misade