PSDKP Bitung Saat Konferensi Pers Terkait Penangkapan 2 Kapal Asing Berbendera Filipina |
BITUNG, TIMURPOS. COM - Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), gelar konfrensi pers terkait penangkapan dua unit Kapal Ikan Asing berbendera Filipina diwilayah samudera pasifik (WPP 717). Sabtu (22/06/2024)
Kegiatan ini dimulai pada pukul 14.00 Wita yang berlokasi di Pangkalan PSDKP Bitung, Kel. Aertembaga II, Kec. Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Konfrensi pers ini dihadiri langsung oleh Dr. Pung Nugroho Saksono, A.PI, MM, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan RI.
Menurut Pung Nugroho Saksono, PSDKP melakukan operasi penangkapan pada pukul 08.00 Wita, dengan menggunakan kapal Orca 4 dan Orca 6 dilaut samudera pasifik.
"Kapal ini sudah terdeteksi dari jauh-jauh hari sesuai dengan informasi dari nelayan asal indonesia yang juga melakukan penangkapan ikan di area tersebut," ucap Pung Nugroho Saksono.
Lebih lanjut ditambahkan, dua unit kapal yang ditangkap adalah kapal ikan asing berbendera Filipina dengan jumlah 19 orang termasuk kapal yang sudah diamankan di PSDKP.
"Kasus tersebut disangkakan dengan UU pasal 92, tidak ada dokumen Republik Indonesia, melakukan ilegal fishing itu sudah merupakan kejahatan bukan pelanggaran," tegas Ipunk
Nahkoda kapal Orca 06, Eko Priyono menambahkan, kapal yang ditangkap ini adalah kapal yang sering beroperasi di WPP 717.
"Sesuai laporan dari para nelayan, ada aktifitas penagkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing dan langsung dilakukan pengejaran serta penangkapan dengan kapal Orca 06," jelas Eko Priyono.
Alfrets Maurits