Iklan

Follow us

Polres Mitra Bekuk 5 Pemuda Pengguna Ehabond dan 1 Orang Pembawa Sajam

Timur Pos
Kamis, 14 Maret 2024, 12:45 WIB Last Updated 2024-03-14T04:45:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


 

 

Mitra, TIMURPOS.com. -  Tim Patroli Presisi Polres Mitra berhasil mengamankan beberapa wanita remaja bersama pasangannya sedang pesta lem jenis Eha Bond dipinggir pantai Lakban Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.    Serta didapati sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam jenis badik dalam operasi tersebut dan langsung disita petugas. 

 

 

 

Hal ini dibenarkan Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro SIk melalui Wakapolres Mitra Kompol Frangky Ruru SPd, dimana adanya pengamanan sejumlah pemuda dan remaja yang diamankan di Mapolres Mitra Kamis, (14/03).

 

 

"Orang Tua saat ini harus ekstra ketat mengawasi remaja putrinya dalam pergaulan. Hal ini setelah adanya Petugas patroli langsung mengamankan pemuda yang membawa sajam dan langsung ditahan setelah dilakukan interogasi sekitar pukul 00.30 wita di TKP," ungkap Ruru.

 

 

Lebih lanjut dikatakan, sudah diamankan seorang laki-laki yang membawa Sajam (Senjata Tajam) jenis badik inisial BV alias Beli, warga Desa Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan serta 5 (lima) orang wanita yang menggunakan Ehabond.  Mereka masing-masing 2 orang laki-laki KP (19 tahun) dan RT (19 tahun), serta 3 perempuan atas nama FT (22 tahun), IK (27 tahun) dan EG (16 tahun) di Pantai Lakban, Ke lima orang tersebut berasal dari Tombatu Timur Mitra, Minut dan Manado. 

 

 

Untuk Pelaku yang membawa sajam dikenakan Undang-undang Darurat dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, selanjutnya diproses sesuai hukum di Satreskrim Polres Mitra sedangkan pengguna Ehabond diberikan pembinaan oleh Waka Polres Mitra Kompol Franky Ruru, S.Pd., sebelum diserahkan ke Sat Resnarkoba.

 

 

 

Editor: Alfrets Maurits

 

Reporter:  James Wahongan

 

Komentar

Tampilkan

Terkini