Mitra, TIMURPOS.com. - Tim
Patroli Presisi Polres Mitra berhasil mengamankan beberapa wanita remaja
bersama pasangannya sedang pesta lem jenis Eha Bond dipinggir pantai Lakban
Ratatotok kabupaten Minahasa Tenggara.
Serta didapati sejumlah pemuda yang membawa senjata tajam jenis badik
dalam operasi tersebut dan langsung disita petugas.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro SIk melalui
Wakapolres Mitra Kompol Frangky Ruru SPd, dimana adanya pengamanan sejumlah
pemuda dan remaja yang diamankan di Mapolres Mitra Kamis, (14/03).
"Orang Tua saat ini harus ekstra ketat mengawasi remaja
putrinya dalam pergaulan. Hal ini setelah adanya Petugas patroli langsung
mengamankan pemuda yang membawa sajam dan langsung ditahan setelah dilakukan
interogasi sekitar pukul 00.30 wita di TKP," ungkap Ruru.
Lebih lanjut dikatakan, sudah diamankan seorang laki-laki yang
membawa Sajam (Senjata Tajam) jenis badik inisial BV alias Beli, warga Desa
Lompad Baru Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan serta 5 (lima) orang
wanita yang menggunakan Ehabond. Mereka
masing-masing 2 orang laki-laki KP (19 tahun) dan RT (19 tahun), serta 3
perempuan atas nama FT (22 tahun), IK (27 tahun) dan EG (16 tahun) di Pantai
Lakban, Ke lima orang tersebut berasal dari Tombatu Timur Mitra, Minut dan
Manado.
Untuk Pelaku yang membawa sajam dikenakan Undang-undang Darurat
dengan ancaman minimal 15 tahun penjara, selanjutnya diproses sesuai hukum di
Satreskrim Polres Mitra sedangkan pengguna Ehabond diberikan pembinaan oleh
Waka Polres Mitra Kompol Franky Ruru, S.Pd., sebelum diserahkan ke Sat
Resnarkoba.
Editor: Alfrets Maurits
Reporter: James Wahongan