Mitra, TIMURPOS.com - Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp)
gelar sosialisasi / bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, yang
dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, bertempat
di D'Jtos Ratahan, Rabu (01/11).
Sekda Lalandos dalam sambutannya
mengatakan, pentingnya melihat perkembangan jumlah, penyebaran, skala, maupun
efisiensi kegiatan usaha merupakan penentu utama pertumbuhan ekonomi,
penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Kata sekda, mengutip sambutan
Bupati, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang terdiri dari
45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden yang didalam regulasi
tersebut terdapat peraturan pemerintah yang memberikan kemudahan berusaha dalam
aspek perizinan yaitu peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dalam aturan tersebut
pemerintah mengklasifikasikan perizinan berusaha berdasarkan resiko sehingga
meringankan pelaku usaha dalam pengurusan izin usaha
Selanjutnya dalam pasal 22 ayat 1
menyatakan bahwa perizinan berusaha diterbitkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sesuai norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Sistem OSS-RBA dibangun
menyesuaikan dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja agar
dapat mendorong lebih kuat lagi semangat penyederhanaan melalui penetapan KBLI
yang berbasis pada resiko dan peraturan presiden nomor 44 tahun 2016 tentang
daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan di bidang penanaman modal (DNI) sebagai basis dalam penetapan izin.
Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan
berusaha berbasis resiko .
"Pemerintah telah mengklasifikasikan
perizinan berusaha berdasarkan resiko sehingga mempermudah pelaku usaha dalam
melakukan pengurusan izin usaha. Pelaku usaha diundang untuk menghadiri
kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut kepedulian pemerintah dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha yang memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga
kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan
perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan,
efisien, efektif, dan akuntabel," ungkap Lalandos.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala
Dpmptsp Mitra Boyke Akay ME, yang didampingi Kepala Bidang Pengaduan dan
Pengawasan DPMPTSP Mitra Ellen Ohy SPt., mengatakan, perizinan berbasis risiko
(PBR) adalah suatu sistem yang digunakan dalam proses penerbitan ijin usaha
atau perizinan lainnya dengan mempertimbangkan faktor risiko yang terkait
dengan aktivitas usaha yang akan dilakukan.
“Bagi pihak yang akan mengajukan
permohonan perizinan akan diminta melakukan analisis risiko terhadap dampak
lingkungan dan sosial dari aktivitas usahanya. Sehingga Sosialisasi implementasi PBR sangat
penting dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang
pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usaha mereka serta
menjelaskan secara detail tentang prosedur dan persyaratan perizinan berbasis
risiko tersebut," jelas Akay.
Akay juga menambahkan, perizinan
berbasis risiko sudah diterapkan dalam beberapa sektor, termasuk sektor
lingkungan dan industri.
"Salah satu keuntungan dari
sistem perizinan berbasis risiko ini adalah dapat membantu mencegah terjadinya
kecelakaan atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang tidak
terkelola dengan baik," kata Akay .
Menjadi pemateri pada kegiatan
Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal DPMPTPSP Provinsi Sulawesi Utara
Rolly Karamoy dan Helpdesk OSS Provinsi Andi Dien. (JW)
Editor: Alfrets Maurits