Mitra,TIMURPOS.com. – Kegiatan Rapat Bersama
Seluruh Hukum Tua dan BPD Kecamatan Ratahan Timur (Ratim) yang dipimpin Camat Franky
Ngongoloy ST, memberikan peringatan keras kepada seluruh Hukum Tua berkaitan
dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2023, dilaksanakan
di desa Wioi Dua, Senin (16/10).
Dalam kesempatan tersebut Camat Ngongoloy mengatakan,
sudah bagian dari tugas kerja dan tanggung jawab bersama sebagai pemerintah di
desa agar memaksimalkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
“Apabila tidak ada tindak lanjut maka berarti
tidak bekerja. ‘Pandang enteng’, laksanakan semua tanggung jawab sesuai tupoksi
yang ada,” tegas Ngongoloy.
Camat Ngongoloy juga menambahkan, sesuai
kesepakatan bersama pada waktu yang lalu bahwa pemerintah desa akan melunasi
pajak pada tanggal 5 Oktober, apabila tidak sesuai dengan target maka akan
bermasalah pada tujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.
“Sampai pada batas waktu, tidak sesuai dengan
kesepakatan bersama. Saya memberikan batas waktu kembali hingga 30 Oktober
sudah harus lunas. Jika tidak maka harus siap menerima konsekuensinya,” tegas
Camat Ngongoloy. (JW)
Editor:
Alfrets Maurits