Mitra, TIMURPOS.com. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa
Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(DP3A) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai
Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Kota Manado, dalam hal penanganan anak
bermasalah hukum (ABH).
Penandatanganan
MoU ini dilakukan langsung Kepala Dinas Sherly Rompas dan Kepala Bapas Benny
Totot, di Kantor Balai Pemasyarakatan Kota Manado, Kamis (26/10/2023).
Kepala
DP3A Mitra, Sherly Rompas menjelaskan, MoU ini sebagai bentuk komitmen bersama
dalam membangun sinergi untuk peningkatan perlindungan serta menjamin pemenuhan
hak-hak anak yang behadapan dengan hukum.
“Kami
akan terus membuat terobosan serta inovasi dalam usaha melindungi dan memenuhi
hak-hak anak. Karena anak wajib mendapatkan perlindungan khusus, utamanya saat
berhadapan dengan hukum. Poinnya adalah agar anak-anak yang berhadapan dengan
hukum tetap dipenuhi haknya dan diperlakukan layak,” ujar Rompas.
Rompas
juga menambahkan, agar program ini dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan
kerjasama dari seluruh pihak terkait guna memastikan hal tersebut dapat
dilaksanakan.
“Poin
penting kerjasama antara DP3A Mitra dengan Bapas Kelas I Kota Manado ini
meliputi bidang, Legal Drafting Regulasi, Pendampingan, Penguatan Kapasitas
Petugas yang menangani anak, Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi Anak yang
berhadapan dengan hukum, serta Pembinaan dan Bimbingan Keterampilan,” jelas
Rompas. (JW)