Mitra, TIMURPOS.com - Peristiwa
penganiayaan akibat perselisihan dua pasangan belum resmi berumah tangga akibat
adanya pesta miras (minuman keras) yang tidak terkontrol, berakhir di Mapolres
Minahas Tenggara.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban Hartini Ope setelah
anaknya Sofia Umboh (21) warga Molompar Utara Jaga II Kecamatan Belang
Kabulaten Mitra dianiaya pasangan tidak resminya MT alias ACEL (20) warga
Basaan Dua Jaga II Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra.
Penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (04/10) sekitar pukul
00.58 WITA bertempat di Desa Basaan Dua Jaga III Kecamatan Ratatotok kabupaten
Mitra, tepatnya di dalam rumah Tersangka.
Sehingga korban mengalami luka sobek dibagian hidung setelah dibogem
tersangka sebanyak tiga kali.
Orang tua korban tidak menerima jika anaknya dianiaya oleh tersangka,
sehingga kejadian tersebut akhirnya berujung di Mapolres Mitra dan tersangka
harus menanggung perbuatannya.
Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan
akan peristiwa tersebut.
"Motif Penganiayaan karena korban dan terlapor sudah dalam
pengaruh minuman beralkohol juga karena ada permasalahan rumah tangga", kata
Kapolres Sisbiantoro. (JW)
Editor: Alfrets Maurits