Iklan

Follow us

Akibat Pesta Miras, Dua Pasangan Belum Resmi Diamankan Mapolres Mitra

Timur Pos
Kamis, 05 Oktober 2023, 12:51 WIB Last Updated 2023-10-05T04:51:29Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



 

 

 

Mitra, TIMURPOS.com -   Peristiwa penganiayaan akibat perselisihan dua pasangan belum resmi berumah tangga akibat adanya pesta miras (minuman keras) yang tidak terkontrol, berakhir di Mapolres Minahas Tenggara.

 

 

Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban Hartini Ope setelah anaknya Sofia Umboh (21) warga Molompar Utara Jaga II Kecamatan Belang Kabulaten Mitra dianiaya pasangan tidak resminya MT alias ACEL (20) warga Basaan Dua Jaga II Kecamatan Ratatotok Kabupaten Mitra.

 

 

Penganiayaan ini terjadi pada hari Rabu (04/10) sekitar pukul 00.58 WITA bertempat di Desa Basaan Dua Jaga III Kecamatan Ratatotok kabupaten Mitra, tepatnya di dalam rumah Tersangka.   Sehingga korban mengalami luka sobek dibagian hidung setelah dibogem tersangka sebanyak tiga kali.

 

 

Orang tua korban tidak menerima jika anaknya dianiaya oleh tersangka, sehingga kejadian tersebut akhirnya berujung di Mapolres Mitra dan tersangka harus menanggung perbuatannya.

 

 

Kapolres Mitra AKBP Eko Sisbiantoro saat dikonfirmasi membenarkan akan peristiwa tersebut.

 

 

"Motif Penganiayaan karena korban dan terlapor sudah dalam pengaruh minuman beralkohol juga karena ada permasalahan rumah tangga", kata Kapolres Sisbiantoro. (JW)

 

 

 

 

 

Editor: Alfrets Maurits

 

Komentar

Tampilkan

Terkini