Mitra, TIMURPOS.com – Pemerintah
Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah
Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) kembali melakukan inspeksi mendadak
(Sidak) di sejumlah Ritel Moderen di Ibukota Mitra Ratahan, dan didapati menjual
barang kadaluarsa, Selasa (4/7).
Kepala DKUKMPP Mitra Franky Wowor
didampingi Sekretaris Eddy Lalompo secara langsung turun melakukan sidak dan difokuskan
di sejumlah ritel modern yang ada di Ibukota Mitra. Dari hasil sidak tersebut ada 5 Ritel Modern
yang menjual barang kadaluarsa masing-masing Alfamart Wawali Pasan, Alfamidi
Wawali, Indomaret Lowu, Alfamidi Lowu Dua serta ALfamaret Nataan.
“Sidak kali ini Tim DKUKMPP yang
di pimpin langsung oleh pak kadis , kami dapati 5 toko yang menjual barang
kadaluarsa, bahkan di taru di pajangan depan,” ungkap Sekretaris Dinas Eddy
Lalompo.
Lebih lanjut Lalompo juga
mengatakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada sanksi Pidana dan
denda yang bisa menjerat pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa sehingga
harus jeli dan teliti dalam memasarkan produk yang ada.
“Sanksinya bisa 5 tahun penjara
dan denda 2 Milyar ,jadi pembeli juga
harus jeli dan mengecek tanggal kadaluarsa yang ada karena ini untuk kebaikan
kita Bersama jangan sampai penjual berurusan dengan persoalan hukum,” jelas
Lalompa.
Lalompa juga menambahkan, Sidak
Ritel terus akan berlanjut di Mitra bahkan kedepannya jika masih terus berulang
dan ditemukan produk kadalauarsa Pihak DKUKMPP akan merekomendasikan untuk
mencabut ijin operasional di Kabupaten Mitra.
“kami akan berkoordinasi dengan
OPD terkait perijinan, apabila masih didapati tentunya konsekuensi bisa sampai
di pencabutan ijin operasional. Karena sesuai
Sidak kali ini, didapati berbagai makanan Ringan, Susu, Obat kadaluarsa beredar
di Ritel Moderen di Ibukota Mitra,” kata Lalompa. (JW)