Iklan

Follow us

Ini Tanggapan Bupati JS Tentang Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Timur Pos
Jumat, 14 Juli 2023, 17:40 WIB Last Updated 2023-07-14T09:40:28Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini




Mitra,  TIMURPOS.com --   Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.  Yang digelar diruang rapat paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).  


Dimana Badan Legislasi  (DPR-RI) sepakat untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades), dari semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam 2 periode. Bupati  Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap.,SH.MH merespon hal ini. Dikatakan tidak masalah soal lama masa jabatan kades tetapi soal pelayanan kepada masyarakat .


“Menurut saya, berapapun masa jabatan dari kepala desa ataupun pejabat lainnya yang lebih penting yaitu menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, Yang penting, yang diberi amanah itu harus menjaga amanah yang diberikan dan bekerja sebaik-baiknya,” ungkap Bupati Semendap, Kamis (13/07).


Sumendap juga berkomitmen apabila kedepannya dia berkesempatan dan masih dipercayakan masyarakat menjadi bagian dari pemerintahan yang ada di NKRI ini, pasti dia akan menjalin kerjasama sebaik mungkin dengan setiap kepala desa.


“Ikhtiar kepala desa nantinya juga harus diimbangi pelayanan yang baik juga ke masyarakat, karena yang happy (senang) bukan yang pegang jabatan tapi yang pegang jabatan bisa membahagiakan masyarakat,” kata Sumendap..


Lebih lanjut dikatakan, ada istilah politik: power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas atau absolut pasti disalahgunakan).


“Semakin tak terbatas kekuasaan, maka semakin absolut. Sehingga jabatan 2 x 9 tahun itu totalnya tetap 18 tahun, Jadi bagi saya, bukan lama atau singkatnya sebuah jabatan kades, tapi kades itu harus memiliki visi yang jelas terhadap pembangunan yang ada.Mereka harus berkomitmen untuk mampu melaksanakan sebuah visi dalam membangun percepatan di sebuah desa,” ujar Bupati Mitra dua periode yang nantinya siap jadi Bacaleg DPR-RI partai PDI-P pemilu 2024.  (*/JW)


Komentar

Tampilkan

Terkini