Mitra, TIMURPOS.com - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),
Bupati James Sumendap melalui Sekretaris Daerah David Lalandos, AP.MM menindak
tegas akan memberhentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang
memakai alat berat (Eskavator) di hutan alason Ratatotok milik Tommi Pantow dan
Berri Bertrandus, karena didapati mereka telah melakukan perusakan hutan hingga
saat ini telah mengancam masyarakat ratatotok jika terjadi hujan yang sangat
tinggi.
Lalandos mengatakan, namanya
pertambangan emas ilegal tidak memiliki ijin tidak bisa beroprasi karena itu
melanggar undang-undang yang ada.
“Kami (Pemkab Mitra) akan turun
langsung melakukan sidak terkait aktivitas PETI di hutan alason. Jadi catat
semua PETI yang beroprasi di wilayah hutan ratatotok Pemkab Mitra akan hentikan
siapapun dia.
Apalagi PETI hanya mengambil isi
bumi tapi tidak membayar pajak negara, berapa miliar saja kerugian uang
negara,” ungkap Lalandos, Senin (24/7).
Sementara itu, toko masyarakat
Ratatotok Kasim Malolonto, memberikan apresiasi kepada Pemkab Mitra yang sudah
menjabwab keluhan masyarakat. Menurutnya ini harus cepat di hentikan karena
hutan di alason ratatotok sudah gundul karena mereka memakai alat berat.
“Saya berikan apresiasi kepada
Pemkab Mitra karena sudah menjawab aspirasi masyarakat, ini memang harus
secepatnya dihentikan karena sudah merusak lingkungan serta pengelolahannya
diduga memakai Sianida yang membayakan masyarakat bukan hanya di ratatotok
bahkan masyarakat Buyat Boltim,” ucap Malolonto.
(JW)
Editor: Alfrets Maurits