Konferensi Pers Terkait Kartu Elektronik Tenaga Kerja Luar Negeri. Foto : ( Humas BP2MI ) |
JAKARTA,TIMURPOS.COM - Dengan Konferensi Pers terkait kartu e-KTKLN (elektronik Tenaga Kerja Luar Negeri) atau e-PMI (elektronik Pekerja Migran Indonesia) bagi pekerja migran Indonesia, Selasa, ( 27/07/2023 ). Saya tegaskan, berdasarkan laporan pekerja migran Indonesia yang libur cuti atau akan kembali ke Indonesia. Saat balik ke negara penempatan mereka mendapat kendala.
"Mereka gagal terbang karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini sangat menyedihkan, sesuai laporan pekerja migran Indonesia. Dimana mereka cuti dan kembali ke Indonesia, ketika kembali di negara penempatan selepas libur mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan," Tutur Kepala Badan BP2MI Benny Rhamdani.
Dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini kekeliruan besar, karena E-KTKLN atau E-PMI bukan persyarakat dokumen yang wajib dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2017 pasal 13. Harusnya, cukup Imigrasi melihat saja persyaratan dokumen yang wajib.
Untuk tindaklanjutnya, BP2MI mengirimkan surat yang ditujukkan ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM republik Indonesia. Perihal pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. E-KTKLN atau E-PMI adalah semacam sistem pencatat dari BP2MI. Bukan dokumen wajib.
Kami menghimbau kepada pekerja migran Indonesia, jika menghadapi atau mendapati masalah di lapangan. Dilakukan siapapun, pencegahan tanpa alasan, dilakukan siapapun. Jangan ragu untuk melakukan pelaporan. Baik itu yang dilakukan pegawai BP2MI sekalipun, silahkan laporkan. Bisa langsung kepada saya," Tutup Benny Rhamdani.
Editor : Alfrets Maurits
Sumber : Humas BP2MI