Iklan

Follow us

Kuasa Hukum Dana Nasabah Asuransi Jiwa Kresna, Benny Wullur SH Mendatangi Mabes Polri, Ini penjelasannya!!

Timur Pos
Kamis, 15 Juni 2023, 20:19 WIB Last Updated 2023-06-15T12:19:39Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pengacara Benny Wullur SH Saat Diwawancarai Oleh Awak Media 

JAKARTA, TIMURPOS.COM - Kuasa hukum dana nasabah Asuransi Jiwa Kresna (AJK) mendataangi Mabes Polri pada  Rabu, 14 Juni 2023 dengan tujuan meminta keadilan dan  penghentian kasus AJK. 


Para nasabah melalui kuasa hukumnya meminta Polri menangguhkan penahanan bahkan meminta menghentikan penyidikan serta membuka blokir rekening perusahaan tersebut.


 Benny Wullur  SH selaku kuasa hukum nasabah AJK mendatangi Mabes Polri guna meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanan pimpinan manajemen AJK. Alasan permintaan tersebut, karena laporan yang sebelumnya mereka ajukan sudah mereka cabut, dan pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah.


Dikatakan, memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah kondisi kenapa masih ada laporan yang belum dicabut.


Menurutnya, kedatangan ke Mabes Polri guna meminta Kapolri dan Kabareskrim menangguhkan penahanan pimpinan AJK. Bahkan ia meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90 persen nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.


Benny pun menceritakan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK, sekitar 2020 lalu AJK dinilai gagal bayar sehingga Otorasi Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Dan sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK maka mereka melaporkan hal itu ke Polri.


Meski usaha dibekukan namun AJK tetap membayar nasabah yang jumlah sampai 1,4 triliun rupiah. Sementara tagihan yang harus AJK bayar ke nasabah sekitar Rp. 5 triliun, hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp. 3,6 triliun yang belum dilunasi.


Maka beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.


Dan hari ini para nasabah melalui kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri guna meminta Polri menanggugkan penahanan pimpinan AJK dan juga menghentikan penyidikan atas laporan yang sebelumnya mereka buat.


"Kami mengajukan penangguhan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap para nasabah. Bila ini perkara ini terus diproses hukum kasihan para nasabah harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran. Bila menungguh kepastian hukum tetap prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama", tandasnya.


Semoga pihak OJK dan Polri mempertimbangkan kepentingan banyak orang, karena 90 persen nasabah menerima polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL). Dan tidak ada penahanan terhadap pimpinan AJK serta membuka blokir rekening sehingga pembayaran terhadap nasabah kembali berjalan.






(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini