MITRA, TIMURPOS.COM - Gara-gara aplikasi Michat, 5 orang jadi tersangka ditahan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) melalui Subdit Renakta terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis, (8/6).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Direskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktek prostitusi di wilayah tersebut. Adapun inisial para tersangka yang diamankan AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20).
"Kelima pria tersebut diamankan di dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana Kecamatan Sario, Kita Manado, pada hari Kamis, baru-baru ini," kata Kapolda Budiyatno.
Tim sebut Kapolda, dari informasi masyarakat sampai para tersangka diamankan, melakukan penyelidikan. Tanpa menunggu lama, tim menemukan ternyata informasi tersebut benar.
"Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," lanjut Kapolda sembari menegaskan saat ini pihaknya sudah mengamankan para korban. Sedangkan para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut, bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi Michat.
Disela konfrensi pers, Kapolda mengaku pihaknya dari awal tahun 2023 hingga saat ini, telah melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah di wilayah Sulut.
"Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI. Tersangkanya 1 orang. Kemudian 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Kota Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies," jelas Kapolda Budiyatno.
Dengan melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, lanjut Kapolda para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)," tambah Kapolda.
Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja. Baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail. Kemudian hati hati dengan agen atau perusahaan yang tidak jelas. Sebab ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban," pesan Kapolda.
Lebih lanjut Kapolda juga berharap semua pihak untuk saling mengingatkan dalam melakukan langkah pencegahan terkait masalah perdagangan orang ini.
"Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat," kata Kapolda Budiyatno. (*/JW)